Beranda | Artikel
Bulughul Maram – Shalat: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam
Kamis, 19 Januari 2023

Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)

 

Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam

Hadits 31/380

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam.
  2. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal.
  3. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan.
  4. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng.
  5. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.”
  6. Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib.
  7. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya.
  8. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit.
  9. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar.
  10. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.

 

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.

 

 

 

Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/35785-bulughul-maram-shalat-jika-sudah-rutin-jangan-tinggalkan-shalat-malam.html